BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan DPRD Seluma digelar senin siang (20/2).
BACA JUGA:Pemprov Tawarkan Mess Pemda ke Investor Jepang dan Korea
Ketiganya mantan Ketua DPRD, Husni Thamrin serta mantan Wakil Ketua Okti Fitriani dan Ulil Umudi.
Mereka duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindak korupsi penyelewengan anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas ketika menjabat.
BACA JUGA:Pelajar Rawan jadi Korban, Yayasan Pupa Minta Perda Kekerasan Siber
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma membacakan dakwaan. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mulai pekan depan kita akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
BACA JUGA:Gara-gara Ganja, Sopir Masuk Nginap di Dalam Sel
Sementara itu Ilham Patahillah yang merupakan penasihat hukum terdakwa Okti Fitriani mengajukan keberatan karena persidangan digelar online. Menurut Ilham, banyak terjadi kendala teknis ketika sidang digelar online.
“Kami meminta agar majelis hakim menghadirkan terdakwa untuk menjalani persidangan secara offline atau tatap muka,” ujar Ilham.
BACA JUGA:Dua Rumah dan Satu Mobil Ludes Terbakar, Pemilik Nyaris Terkurung di Dalam Rumah
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut, tiga orang penasihat hukum masing-masing terdakwa mengatakan akan mengikuti proses persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Agus Faizar