BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol
Di tengah tunggakan itu, kata Yogi, ITB lalu menawarkan opsi kepada mahasiswa untuk melakukan pinjol. Alih-alih memberi manfaat, skema pinjol itu malah memberikan bunga yang sangat besar dan memberatkan mahasiswa.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Jawabannya“Ini sampai 20%. ITB ini kan lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan, kok tega sih memperlakukan mahasiswanya kayak gini,” katanya.
Untuk itu, kata Yogi, KM ITB menolak segala bentuk komersialisasi dari mekanisme pembayaran UKT yang ada di ITB.
BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Sudah Terdaftar OJK, Cek Simulasi Besaran Bunga Pinjol hingga Angsuran Terendah
“Prioritas ITB seharusnya adalah pada membantu mahasiswanya dengan ragam mekanisme yang meringankan, bukan malah mencari keuntungan dengan bekerja sama dengan lembaga pinjaman online berbunga,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Danacita, setiap pinjaman untuk cicilan 12 bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,75% dan biaya persetujuan 3%. Kemudian, cicilan enam bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,6% dan biaya persetujuan 3%.
BACA JUGA:11 Aplikasi Pinjol Proses Pencairan Cepat dengan Cicilan Bulanan Terdaftar OJK dan Bunga Rendah
Artinya, jika mahasiswa meminjam Rp15 juta, maka estimasi total pengembalian selama enam bulan sebesar Rp16.890.000, sedangkan 12 bulan menjadi Rp18.600.000, dan 18 bulan yaitu Rp20.310.012, serta 24 bulan sebesar Rp22.650.000.
BACA JUGA:5 Menit Cair, Inilah 8 Daftar Pinjol Tanpa Jaminan yang Menawarkan Kemudahan dan Tenor Panjang
Selain ITB, Danacita juga berkerja sama dengan banyak universitas baik swasta maupun negeri, serta lembaga kursus lainnya.
Danacita merupakan platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.
BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Ini 7 Rekomendasi Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Lebih Aman dan Praktis
“Kami bertujuan untuk memberikan akses pendidikan untuk semua dengan menghadirkan pendanaan pendidikan terjangkau bagi para pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional yang ingin meningkatkan kapasitas diri,” tulis dalam situsnya, menyebut telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota dari AFPI, dan PSE terdaftar di Kominfo.
BACA JUGA:Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol