Sudah Lama Ditunggu, Ini Syarat CPNS 2024 serta Tahapan yang Harus Dilewati Peserta Seleksi

Selasa 30-01-2024,08:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Soal cerita dengan tujuan berhitung, perbandingan kuantitatif, dan deret angka adalah semua contoh kemampuan numerik. Sementara figural menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan beberapa gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU. TKP dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.

Materi tersebut akan diperbarui ke dalam bentuk soal CAT BKN. Soal SKB untuk jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait. Pelaksanaan materi SKB dapat berupa sebagai berikut.

BACA JUGA:Segini Batas Pinjaman KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat Ini Dapatkan Bunga 0,5 Persen

- Tes Potensi Akademik

- Tes Praktik Kerja

- Tes Bahasa Asing

- Tes Fisik atau Kesamaptaan

- Psikotes

4. Integrasi Nilai

Setelah SKD dan SKB selesai, integrasi pun nilai dilakukan. Permenpan RB seleksi CPNS 2019 masih berlaku. Regulasi tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA Rp25 Juta Cepat Cair Bunga Ringan 2024, Penuhi Syarat Ini

- Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.

Kategori :