Dugaan Korupsi Dana Kesra, Dua Terdakwa Disebut Perintahkan Palsukan Laporan Pertanggungjawaban

Selasa 21-02-2023,10:12 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, R. Asido Putra Nainggolan senin siang (20/2) menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa dugaan korupsi Dana Kesra.

Keduanya mantan Kasubag KSM, Endang Sulastri dan Kasubag Kemasyarakatan Sardian. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kesra tahun anggaran 2015 lalu.

Dari total kerugian negara Rp 19 juta, kedua terdakwa disebut R. Asido Putra Nainggolan turut menikmati hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:2024, Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Diproyeksikan Nol

Untuk pembuktian dakwaan ini akan dilakukan pada persidangan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi.  

Kedua terdakwa yang merupakan pejabat di Bagian Kesra ini sebelumnya menjabat sebagai PPTK dalam beberapa kegiatan. 

Namun dalam prosesnya ditemukan perbuatan melawan hukum memalsukan laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Pohon Roboh Timpa Mobil, Warga Minta DLH Kota Lakukan Ini

“Kedua terdakwa yang memiliki kewenangan ini memerintahkan anggota untuk memalsukan dokumen pertanggungjawaban. Dari total anggaran lebih dari 2,2 miliar rupiah, timbul kerugian negara sebesar 319 juta,” jelas R. Asido Putra Nainggolan.

BACA JUGA:Dapat Keuntungan Besar, Penjual Bakso Bakar Nyambi Edarkan Pil Hexymer

Agus Faizar

Kategori :