BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Lahan terlantar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Ketahun di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, diduduki dan dikuasai oleh Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA) Kecamatan Ketahun, Selasa (21/02).
BACA JUGA:SMKN 1 Bengkulu Selatan Siapkan 4 Jurusan Unggulan untuk Event Gebyar SMK
Sebanyak 450 Kepala Keluarga berbondong-bondong mendatangi lahan milik Pemerintah tersebut, melakukan pembersihan lahan yang dipenuhi semak belukar.
Ketua FMUTA Yasimun menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dikirim oleh masyarakat ke Presiden RI pada 13 Februari lalu.
BACA JUGA:Ayo Ikut, Pengelolaan 10 Pasar Rakyat di Seluma Segera Lelang
Surat tersebut berisikan permohonan pengelolaan lahan terlantar milik PTPN VII, yang disebut sudah tidak lagi dikelola selama 18 tahun. Serta pemberitahuan atas aksi yang dilakukan hari ini.
"Surat ke Presiden, Kementerian ATR BPN, Pemprov, Pemda, sudah dikirim semua," ujar Yasimun.
BACA JUGA:Siap Ikuti Gebyar SMK, Olahan Ini yang akan Ditampilkan SMK di Kaur
Menurut Yasimun, penelantaran lahan HGU seluas kurang lebih 1.400 hektar oleh PTPN VII tersebut, sudah menyalahi regulasi. Hal ini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 34 UUPA Tentang Hapusnya Sertifikat HGU, salah satunya ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut.
Kemudian Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 31 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 1 Huruf E, Tentang Larangan Pemegang HGU, menyatakan pemegang HGU dilarang menelantarkan lahan HGU.
BACA JUGA:Curi 2 Handphone Teman, Alasan Pelaku Hanya Untuk
"Namun melihat di lahan ini sudah ditelantarkan selama 18 tahun, seharusnya HGU nya sudah dihapus dan tidak berlaku lagi," tambah Yasimun.
Lebih lanjut dikatakan Yasimun, masyarakat Urai meminta agar lahan ini dapat diberikan hak pengelolaannya kepada masyarakat.
BACA JUGA:2024, Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Diproyeksikan Nol