NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam artikel ini akan dibahas batas pinjaman kur tanpa jaminan dan tanpa bunga di BSI 2024. Simak syarat dan cara pengajuan di KUR BSI 2024 berikut ini hingga tuntas.
Hadirnya BSI sebagai penyalur KUR memberikan pilihan baru bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang sedang butuh pinjaman tanpa bunga.
Pasalnya mayoritas penyalur Kredit Usaha Rakyat merupakan lembaga keuangan konvensional yang memberlakukan suku bunga dalam perjanjian pinjam meminjam.
BACA JUGA:KUR 2024 Tanpa Bayar Bunga Sepeserpun, Pinjam Rp 25 Juta KUR BSI Syaratnya Sertakan KTP
Melalui BSI, Anda bisa memperoleh pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6% diganti dengan margin keuntungan dengan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.
Bank Syariah Indonesia menyalurkan tiga jenis Kredit Usaha Rakyat yakni KUR Kecil, KUR Mikro, dan KUR Super Mikro. Ketiga jenis kredit usaha rakyat tersebut memiliki syarat dan ketentuan berbeda.
Bagi Anda yang butuh modal dan ingin mengajukan Kredit usaha rakyat (KUR), masih ada kesempatan untuk meminjam modal KUR dengan pinjaman plafon Rp 50 juta di Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan BSI menawarkan pinjaman dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.
BACA JUGA:Segini Batas Pinjaman KUR BSI 2024 Tanpa Jaminan, 100 Persen Bebas Bunga dan Lengkapi Syarat Berikut
Berapa batas pinjaman KUR tanpa jaminan dan tanpa bunga di BSI 2024? BSI menawarkan pinjaman KUR dengan nominal antara Rp 25 hingga 100 juta, tanpa memerlukan jaminan, dan tanpa bunga.
Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR sebagai strategi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Meskipun tanpa bunga dan tanpa agunan, BSI memberikan kemudahan dengan limit pinjaman yang mencapai maksimal Rp 500 juta.
Proses pengajuan pun tidak memberatkan, dengan persyaratan yang sederhana sehingga calon nasabah dapat dengan mudah mengajukan pinjaman KUR.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2024, Segini Angsuran KUR BSI Pinjaman Rp25-Rp40 Juta Tanpa Bunga
Syarat Pengajuan KUR BSI 2024
Adapun Syarat untuk mengajukan pinjaman di BSI seperti dilansir dari laman resminya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)