3. Lewat WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
BACA JUGA:Pinjol BRI Ceria 2024 Pinjam Rp 15 Juta Cicilannya Ringan, Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan
Demikian ulasan mengenai pinjol Bank Mandiri 2024, siapkan KTP dan SIM pinjaman Rp 50 juta cair tanpa jaminan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)