Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Kamis 01-02-2024,17:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Berikut ini adalah syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif:

1. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

2. Kamu harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

3. Kamu hanya dapat mencairkan paling banyak 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10% untuk persiapan masa pensiun.

BACA JUGA:Pinjaman Rp100 Juta KUR BCA 2024 Cicilannya di Bawah Rp 2 Juta Bisa Dapat Jaminan Risiko Kredit Macet

Adapun manfaat JHT yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Sedangkan untuk syarat mengajukan klaim dana JHT sama seperti JKP, sebelum melakukan pencairan dana, peserta wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia), jika persyaratan beserta dokumen peserta sudah lengkap. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

BACA JUGA:Syarat Pinjaman BRI Non KUR Rp20 Juta dengan Bunga 0 Persen dan Cara Pengajuannya Begini

Dalam pasal 4 dijelaskan, manfaat JHT tetap baru bisa diambil pada usia 56 tahun meskipun peserta sudah berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau PHK.

Baru jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, atau WNA yang keluar dari Indonesia selama-lamanya, JHT bisa langsung dicairkan tanpa menunggu usia pensiun.  

Cara mencairkan dana JHT 

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 

2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 

Kategori :