1. Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan.
2. Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Cara daftar KIP SD dan dokumennya
Terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut beberapa syarat dokumen untuk mendaftar KIP:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
BACA JUGA:Ruko Agen BRI Link di Curup Dibobol, Pencuri Gondol Uang Tunai Rp 101 Juta Dalam Laci Meja Kasir
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, diganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Alur pendaftaran:
1. Siswa mengunjungi lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tuanya. Jika tidak memiliki KKS, bisa membawa SKTM.
2. Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima KIP.
3. Sekolah mengirim atau mengusulkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.