Berawal viral pengemudi motor dipepet dan dikeroyok 2 orang pelaku, lainnya menunggu di sepeda motor viral oleh video amatir warga.
Awalnya kejadian tersebut diduga pengeroyokan, ternyata perampokan nasabah bank dengan korban atas nama Dedi Kurniawan.
korban mengalami luka tusuk 3 liang di punggung kiri lengan kiri dan selangkangan kanan. Dari kejadian yang terjadi di Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, korban kehilangan tas berisi uang Rp 131 juta.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Khusus keempat tersangka yang merupakan residivis akan diberikan tambahan ancaman hukuman yang lebih berat.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2024, Cukup Lewat HP
Terpisah Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan jika pihaknya masih melakukan pencarian informasi terhadap para tersangka yang diduga merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
Namun menurutnya jika dari hasil penelusuran tidak ada DPO dari nama para tersangka yang terlibat perampokan viral di Muara Enim tersebut.
"Ya kita sudah melakukan penelusuran dan mencari nama serta data para pelaku yang terlibat perampokan di Muara Enim, namun dari nama yang ada tidak ada daftar DPO yang ada di Polres Rejang Lebong," jelas Kasi Humas.
Handril Waldinata