2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.
Penerima bantuan PIP diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria.
BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan BRI 2024 Lengkap dengan Syarat, Bunga hingga Cara Pengajuan
Berikut daftar penerima bantuan PIP:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
BACA JUGA:Begini Cara Main Facebook Pro agar Cuan Banyak, Simak juga Jadwal Posting Konten di FB Pro Biar Rame
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Peruntukkan dana PIP