Siapa yang Berhak Menerima Program Indonesia Pintar? Ini 7 Prioritas dan Syarat Penerimanya

Jumat 02-02-2024,15:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

2. SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun. 

3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.

Penerima bantuan PIP diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria. 

BACA JUGA:Tabel Kredit Pensiunan BRI 2024 Lengkap dengan Syarat, Bunga hingga Cara Pengajuan

Berikut daftar penerima bantuan PIP: 

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. 

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan. 

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam. 

BACA JUGA:Begini Cara Main Facebook Pro agar Cuan Banyak, Simak juga Jadwal Posting Konten di FB Pro Biar Rame

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah. 

- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Peruntukkan dana PIP

Kategori :