Siapa yang Berhak Menerima Program Indonesia Pintar? Ini 7 Prioritas dan Syarat Penerimanya

Jumat 02-02-2024,15:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.

3. Lengkapi proses verifikasi keamanan.

Kriteria Penerima Bansos PIP

Untuk diketahui, tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PIP. 

BACA JUGA:Masih Jadi Pertanyaan Apa Perbedaan Facebook Pro dan Facebook Biasa? Siap-siap Beralih agar Banyak Cuan

Cara daftar KIP SD dan dokumennya

Terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. 

Berikut beberapa syarat dokumen untuk mendaftar KIP: 

1. Kartu Keluarga (KK) 

2. Akta Kelahiran 

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, diganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa 

4. Rapor hasil belajar siswa 

BACA JUGA:Pinjaman Online Bank Mandiri 2024, Ini Syarat Pinjam Rp 50 Juta dan Bunga 0 Persen, Pengajuannya Pakai KTP

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Demikian informasi tentang  siapa yang berhak menerima program Indonesia pintar? Ini 7 prioritas dan syarat penerimanya.  Semoga bermanfaat.

Kategori :