1. Lewat Telepon atau e-mail
Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
2. Lewat WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjol BRI 2024 Pinjaman Rp 20 Juta, Bisa Nyicil Kredit Sampai 1,5 Tahun
- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Demikian ulasan mengenai cukup input nomor KTP di sini, pinjaman online BCA Rp 30 juta cair, bunga 1 persen. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)