- Tenor 6 bulan: cicilan Rp1.766.667 per bulan
- Tenor 12 bulan: cicilan Rp933.333 per bulan
Sebagai informasi, berikut adalah cara mudah untuk mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan atau yang biasa disebut SLIK OJK.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol BCA Langsung Cair, Cukup Siapkan Ini
Perlu diketahui, data diri di KTP adalah harta yang harus dijaga, dan jangan sampai disalahgunakan.
Jadi, untuk proses pengecekan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Siapkan Foto Selfie KTP
Tetapi, sebelum mengakses situs tersebut, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP atau foto selfie KTP.
Setelah itu, barulah mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"
3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta Pinjaman Online BCA Bunganya Tetap 1 Persen, Cermati Syarat Penerimanya
6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).