14 Februari 2024 Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya

Senin 05-02-2024,15:19 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Pekerja Input Nomor KTP Pribadi ke Sini, Pinjol BCA Rp 40 Juta Cair ke Rekening, Bayarnya Sampai 3 Tahun

3. Memiliki potensi akademik, namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Beberapa kriteria termasuk pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima program bantuan sosial lainnya.

4. Pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen sah seperti bukti pendapatan orang tua/wali, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan bukti lainnya sesuai panduan.

Setelah semua persyaratan siap dan lengkap, kamu sudah bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024. Berikut adalah cara daftar KIP kuliah 2024 yang bisa Anda ikuti:

BACA JUGA:Cara Cek Saldo Bansos BPNT Lewat HP, Praktis dan Mudah Ikuti 3 Cara Ini untuk Pencairan

1. Kunjungi lamam resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/  atau bisa mengunduh aplikasi KIP Kuliah

2. Klik “Login Siswa” dengan memasukkan data NIK, NPSN, NISN, dan alamat email aktif

3. Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang telah didaftarkan

4. Selesaikan proses pendaftaran dengan sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih, jalur SNBP/SNBT/Mandiri

5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.

BACA JUGA:Laris di Pasaran, Ini Review Kelebihan dan Kekurangan serta Harga Redmi Note 10 Ram 4

Namun perlu kamu ketahui untuk menjadi salah satu penerima KIP kuliah kamu harus memenuhi semua kriteria penerima KIP kuliah, berikut 3 kriteria penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021. 

2. Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 

BACA JUGA:Daftar Pinjol Bank Selain KUR Bunga Rendah dan Cicilan Ringan, Ada Jangka Waktu Sampai 3 Tahun

Kategori :