1. Download aplikasi Taspen Otentikasi melalui Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan isikan nomor Taspen
3. Ikuti instruksi otentikasi wajah dibawah:
4. Maka setelah itu akan muncul di layar terkait status otentikasi berhasil/gagal.
5. Jika otentikasi berhasil, gaji akan secara otomatis masuk ke rekening.
BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Batal Dirapel Bulan Februari, Ini Kendalanya
Namun jika otentikasi gagal, Pensiunan PNS 2024 bisa melakukan lagi secara benar. Perlu diingat juga, pencahayaan harus baik dan tidak gelap serta jaringan internet yang stabil.
Adapun, untuk penyesuaian pensiunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.
BACA JUGA:Bukan Februari, Ini Dia Bocoran Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayar
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyatakan kenaikan pensiunan sebesar 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.
BACA JUGA:Pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Sudah Terjawab, Ini Informasi Terbarunya
Ketentuan pensiun pokok pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut Dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Tahun 2024, Bakal Dikantongi Mulai Bulan Apa?
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BACA JUGA:Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan