NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pensiunan PNS bersedih, ternyata ini penyebab GAJI Pensiunan PNS 12% batal cair bulan Februari 2024.
Gaji pensiunan PNS 2024 naik 12% ternyata batal dicairkan di bulan Februari 2024. Pasalnya Kemenkeu menyatakan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun Pokok ASN mulai Maret 2024 mendatang.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru," Bunyi keterangan Kemenkeu dikutip dari kemenkeu.go.id.
BACA JUGA:Infonya Cair Maret, Segini Nominal Gaji PNS 2024, Begini Syarat dan Cara Kenaikan Pangkat PNS 2024
Dan untuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024 ini.
Pensiunan PNS baik golongan I maupun golongan IV akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%. Bahkan kenaikan gaji sebesar 12% tersebut telah disahkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
PP Nomor 8 Tahun 2024 telah tandatangani dan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.
Dengan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS maka gajinya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:PNS Bisa Tersenyum Merekah, Berikut Tabel Besaran Gaji PNS Golongan III Lengkap dengan Tunjangan
Gaji Pensiunan PNS Golongan I:
- Pensiunan PNS Golongan I/a = Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Pensiunan PNS Golongan I/b = Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Pensiunan PNS Golongan I/c = Rp1.748.096 - Rp2.165.184