Penyesuaian Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Intip juga Formasi Detail CPNS 2024

Selasa 06-02-2024,01:46 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penyesuaian gaji pensiunan PNS Maret 2024, intip juga formasi detail CPNS 2024.

Pemerintah lakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024. 

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %. 

BACA JUGA:Jadi Favorit Nongkrong Aestetik Ala Anak Muda Bengkulu, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Malam Bengkulu

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Tips Menghadapi Kedatangan DC Pinjol Lapangan yang Kasar, Jangan Langsung Panik Apalagi Kabur

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024. 

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:Catat, Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Mendatangi Nasabah Gagal Bayar, Begini Cara Menghadapinya

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.

Tak hanya itu, seiring dengan naiknya gaji pokok, maka besaran THR tahun 2024 pun akan ikut mengalami kenaikan. 

Aturan mengenai besaran THR tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan PP tersebut, terdapat empat kategori pensiunan yang akan menerima THR di tahun 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan, Apakah Aman Kalau Tidak Bayar?

Kategori :