1. Login ke link kjp.jakarta.go.id pakai NIK, selengkapnya.
2. Buka laman kjp.jakarta.go.id
3. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
4. Masukkan NIK anak sekolah
5. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
6. Klik Cek dan tunggu hingga pengumuman hasil muncul
BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol 2024 Terpercaya, Limit Besar Tenor Panjang Bisa Dicicil Bulanan
Namun jika kamu belum memiliki KJP, kamu bisa mendaftarkan diri sebagai penerima KJP.
Untuk memudahkan masyarakat dan menghadirkan inovasi, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan online untuk daftar KJP.
Cara daftar KJP online pun sangat mudah sehingga banyak masyarakat senang dan memilih langkah ini untuk mendapatkan haknya.
Berikut adalah cara daftar KJP online untuk Anda yang membutuhkan:
1. Akses Situs Resmi KJP Jakarta
Untuk mendaftar KJP melalui HP, akses situs resmi KJP Jakarta. Pastikan Anda mengunjungi situs yang sah dan terverifikasi.
2. Pilih “Daftar Online”
Di situs web KJP Jakarta, biasanya ada opsi “Daftar Online” atau serupa. Klik pada opsi ini untuk memulai proses pendaftaran.
BACA JUGA:Pakai Aplikasi PLN Mobile, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Motor Listrik