Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya

Rabu 07-02-2024,21:08 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Pemberitahuan ini akan berisi informasi mengenai jumlah bantuan yang akan kamu terima dan langkah selanjutnya.

9. Pencairan Bantuan

Setelah menerima pemberitahuan persetujuan, kamu dapat mulai melakukan pencairan bantuan KJP sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Sebelum kamu melakukan pendaftaran KJP 2024 kamu wajib mempersiapkan syarat-syarat penerima KJP 2024 yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Instan Rp500 Ribu Cair ke Rekening, Ini 7 Rekomendasi Pinjol 2024 Resmi OJK

Berikut adalah syarat penerima KJP DKI Jakarta terbaru:

1. KJP Kategori Umum:

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

- Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau sumber data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub);

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Ada Potongan Harganya, Ini Syarat Mendapatkan Motor Listrik Subsidi Pemerintah

2. KJP Kategori Pekerja / Jak Lingko

- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

- Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

- Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori :