Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Rabu 07-02-2024,21:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Selain itu, di tahun 2024 ini, PNS juga akan mendapatkan periode kenaikkan pangkat yang kini menjadi 6 kali dalam setahun.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat hanya dilakukan 2 kali dalam setahun. 

Ketentuan kenaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

BACA JUGA:Pakai Aplikasi PLN Mobile, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Subsidi Motor Listrik

Nantinya periode kenaikan pangkat bertambah sebanyak 6 kali selama setahun dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. 

Demikian informasi mengenai  informasi terbaru, ini final gaji PNS setelah diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut jadwal cairnya. Semoga bermanfaat.  

 

Putri Nurhidayati

Kategori :