- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Kabar Gembira, KJP Bulan Februari 2024 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Namun, Sri Mulyani tidak akan memberikan dua tunjangan baru di tahun 2024 untuk semua PNS.
Dua tunjangan baru akan diberikan Sri Mulyani hanya untuk PNS yang melakukan pekerjaan lembur.
Tunjangan uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sementara untuk tunjangan uang makan lembur diberikan kepada PNS yang telah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut.
PNS juga akan menerima tunjangan uang makan lembur yang didapatkan paling banyak satu kali per hari.
Sehingga, PNS yang tidak melakukan pekerjaan lembur tidak akan menerima dua tunjangan baru dari Sri Mulyani.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Pinjol 2024 Terpercaya, Limit Besar Tenor Panjang Bisa Dicicil Bulanan
Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk tambahan gaji bagi PNS sebesar 8% per Januari 2024 dan para pensiunan naik sejumlah 12%.
Secara lebih rinci, pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp17 triliun untuk gaji pensiun, Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25 triliun bagi PNS daerah.