Alokasi Dana Desa 2024 Provinsi Bengkulu, Khusus Rejang Lebong Dapat Rp 63,59 miliar, Ini Pembagiannya

Jumat 09-02-2024,06:37 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Alokasi dana desa 2024 Provinsi Bengkulu, khusus Rejang Lebong dapat Rp 63,59 miliar, ini pembagiannya.

Sebelum masuk pada intinya kita akan membahas terlebih dahulu apa itu dana desa?

Dana Desa merupakan alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota untuk kemudian didistribusikan kepada desa-desa di wilayah tersebut. 

Tujuan utama dari Dana Desa adalah untuk memperkuat otonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mempercepat pembangunan di tingkat lokal.

Dana Desa biasanya dialokasikan setiap tahun oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Pinjam Rp 100 Juta Pinjaman Online Bank Syariah Bunga 0 Persen, Bisa Dicicil 3 Tahun

Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, irigasi), pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan pelayanan publik di desa.

Alokasi Dana Desa untuk setiap desa biasanya ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.

Desa yang menerima Dana Desa diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes) dan melaporkan penggunaan dana secara transparan kepada masyarakat setempat.

Dengan adanya Dana Desa, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:6 Langkah Cepat Pinjam Rp 85 Juta Non KUR BRI, Asal Punya SIM Langsung Cair, Bayar Angsuran Sampai 5 Tahun

Menurut informasi yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Alokasi Dana Desa (ADD) untuk daerah tersebut pada tahun 2024 mencapai total sebesar Rp63,59 miliar. 

Saat dihubungi di Rejang Lebong pada hari Senin, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Kabupaten Suradi Ripai, menjelaskan bahwa ADD tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong, dengan peruntukannya untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

Menurutnya, besaran ADD Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2024 yang telah ditetapkan mencapai Rp63,59 miliar, yang menandai peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 2023 yang hanya sebesar Rp56,6 miliar.

Suradi Ripai menjelaskan bahwa ADD yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tersebut setiap tahunnya dicairkan dalam dua tahapan, yakni tahap I sebesar 75 persen dan tahap II sebesar 25 persen.

Kategori :