4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa (RPJMDes): Desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun.
5. Ketersediaan Laporan Pertanggungjawaban: Desa harus dapat menyediakan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Keterlibatan Masyarakat: Desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, sehingga kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
7. Pemenuhan Ketentuan Administratif: Desa harus memenuhi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah terkait penerimaan Dana Desa.
BACA JUGA:Ajukan Dana Segar KUR BRI Rp30 Juta, Tanpa Jaminan Cicilan Rp18.000 per Hari
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara bagian atau kabupaten/kota di Indonesia.
Oleh karena itu, desa yang berpotensi menerima Dana Desa sebaiknya memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Segar KUR BCA 2024 Rp25 Juta Bunga 0,5 Persen, Solusi Untuk Mengembangkan Usaha
Demikianlah ulasan bermanfaat mengenai alokasi dana desa 2024 Provinsi Bengkulu, khusunya di Rejang Lebong mencapai Rp63,59 miliar. Semoga dapat menambah wawasan bersama!
Sheila Silvina