Iklan RBTV Dalam Berita

1.080 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Kemenag Provinsi Bengkulu, Cek Berapa Sisa Kuota untuk Tahap 2

1.080 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Kemenag Provinsi Bengkulu, Cek Berapa Sisa Kuota untuk Tahap 2

Jumlah kuota tahap 2 seleksi PPPK Kemenag Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 1.080 peserta lulus seleksi PPPK Tahap 1 Kemenag Provinsi Bengkulu, cek berapa sisa kuota untuk tahap 2. Dari total peserta yang mengikuti sebanyak 1.085 peserta, pada tanggal 31 Desember lalu diumumkan sebanyak 1.080 peserta dinyatakan lulus dengan 2 peserta tidak lolos dan 3 peserta tidak hadir pada saat seleksi. 

BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal SK PPPK 2024 Keluar? Ini Informasinya

Kepala Bidang Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Ajamalus menyampaikan, untuk saat ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sedang menyelesaikan persiapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang terdiri dari SKCK, Surat Kesehatan dan sebagainya hingga 31 Januari 2025 ini. 

“Jadi ada 5 peserta yang tidak lolos, 2 secara pasti belum diketahui, sedangkan untuk 3 orang memang tidak hadir pada saat seleksi. Untuk saat ini tahapannya bagi yang lolos proses penyelesaian pengisian DRH batas waktunya 31 Januari,” ujarnya.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pelantikan PPPK 2025? Ini Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya 

Sedangkan untuk tahap 2, secara nasional akan berkahir pada 7 Januari 2025 ini. Untuk lingkup Kementerian Agama diikuti 2 kategori, pertama kategori honorer di alih dayakan terdiri dari cleaning service, satpam dan supir.

Kedua kategori honorer yang telah memenuhi syarat 2 tahun aktif, pelamar PPPK tahap pertama yang TMS, honorer mengikuti CASN Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga 5 orang yang tidak lolos pada tahap pertama. 

BACA JUGA:Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Paling Tinggi Tembus Segini

Namun ditambahkan Ajamalus, untuk tahap dua ini berbeda dengan tahap 1. Apabila tahap 1 tidak ditentukan kuotanya, pada tahap dua ditentukan sebanyak 186 orang dengan sistem perangkingan. Melewati proses seleksi yang sama yakni Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). 

Sementara itu, untuk PPPK yang tidak lolos pada tahap kedua sesuai dengan Peraturan Permenpan-RB nomor 634, para PPPK tersebut akan diangkat jadi PPPK paruh waktu. Sedangkan untuk penempatan P3K ini sendiri nantinya akan ada formula yang diatur oleh pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu untuk Lulusan S1

 

(Dian Maya Erika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: