Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Resmi Melantik Haryadi sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
Proses pelantikan Haryadi menjadi Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah resmi melantik Haryadi sebagai penjabat Sekda Provinsi Bengkulu. Pelantikan ini digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu dan dihadiri oleh Forkompimda, serta pejabat jajaran eselon II Pemprov Bengkulu pada Senn (6/1).
BACA JUGA:Dilengkapi Guiding Block untuk Disabilitas, UPTD Puskesmas Penurunan Mulai Berfungsi
Haryadi merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu yang juga telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu tertanggal 26 November 2024 lalu. Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah berpesan agar penjabat sekda yang dilantik bisa langsung bertugas menjalankan tupoksinya, terutama dalam peningkatan kinerja ASN dan OPD.
"PR Anda banyak, pastikan kegiatan itu berjalan," ujar Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Bangun Dapur Rumah Pastor di Kampung Kalikao Papua Selatan
Sementara itu Penjabat Sekda Haryadi menyampaikan dirinya siap untuk bersinergi dan membina seluruh OPD dijajaran agar kinerjanya meningkat, terutama diawal 2025 ini.
"Saya berterimakasih kepada seluruh pihak dan siap untuk meningkatkan kinerja seluruh ASN dan OPD, apalagi sedang dalam masa transisi," ujar Pj Sekda Haryadi.
BACA JUGA:Aplikasi dan Alat Jitu Mengatasi Pencurian atau Penggelapan Kendaraan, Terpantau 24 Jam
Haryadi akan bertugas sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu selama 3 bulan, tepatnya hingga April 2025, sesuai dengan regulasi dari Kemendagri. Jika belum didapati nama Sekda definitif, maka akan dilakukan evaluasi dan penunjukkan Penjabat Sekda berikutnya dari Kementerian.
Karena telah menjabat sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, maka jabatan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu akan diisi pelaksana tugas.
BACA JUGA:Apakah di Bengkulu Bakal Berlaku Sistem Tilang Poin, Begini Mekanismenya
(Siska Harliana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: