8 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pilwakot Bengkulu
Surat yang ditujukan untuk KPU dari Mahkamah Konstitusi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 8 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi gelar sidang perkara perselisihan hasil Pilwakot Bengkulu. Sidang perkara perselisihan itu rencananya digelar MK pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Sidang ini pemeriksaan ini dilakukan pasca adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan sidang ini mengaku sudah mendapat pemberitahuan dan akan mengikuti proses pelaksanaannya.
Sebagaimana diketahui, pada awalnya pasangan Dedy Ermansyah-Agi memang mengajukan gugatan ke MK, namun belakangan gugatan tersebut dinyatakan dicabut pasca adanya pertemuan Dedy Wahyudi selaku Wali Kota peraih suara terbanyak dengan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Suku Bunga Deposito BCA, Mandiri, BRI dan BNI 2025
Anggi stephensent Komisioner KPU Kota Bengkulu menyampaikan pihaknya baru dapat menjadwalkan penetepan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, karena gugatan ini sudah teregister di MK.
"Kami sidang pendahuluan besok jam 3 di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya menunggu ketetapan dari MK dulu baru bisa menetapkan langkah selanjutnya," ujar Anggi Stephensent.
Sementara itu, karena pihak Dedy-Agi sudah melakukan pencabutan perkara, di prediksi sidang tidak akan berjalan alot dan sudah dapat memutuskan bahwa perkara tidak berlanjut.
BACA JUGA:Namamu Lolos Seleksi CPNS 2024? Selamat, Segini Besaran Gaji Pertama yang Diterima
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: