Eks Kades Kemang Manis Gugat Bupati ke PTUN, Bupati Seluma Teddy Rahman: Silahkan Saja
Kuasa Hukum eks Kades Kemang Manis, Seluma saat di PTUN Bengkulu--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Eks Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Alma Jumiarto, menggugat Bupati Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, pada Selasa siang 10 Juni 2025.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Ilham Patahillah, setelah sebelumnya Alma Jumiarti menyampaikan upaya administratif kepada Bupati Seluma yang tidak mendapatkan respons.
“Karena tidak ada jawaban, bahkan terkesan dibiarkan, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN atas SK pemberhentian klien kami dari jabatan Kepala Desa Kemang Manis,” ujar Ilham Patahillah.
Gugatan tersebut disampaikan ke PTUN Bengkulu atas Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Jumiarto sebagai Kades Kemang Manis.
Menurutnya, keputusan tersebut dianggap cacat hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Ilham menilai, pemberhentian Alma Jumiarto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam regulasi yang berlaku, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen sehingga tidak mampu menjalankan tugas, atau jika telah divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Namun, kondisi klien kami tidak memenuhi salah satu pun dari syarat tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:14 Santri Ponpes Ihyaul Quran Bengkulu Tengah Dapat Beasiswa Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir
Tegasnya, bahwa semua materi, substansi, dan dasar hukum telah diuraikan secara rinci dalam gugatan yang telah dilayangkan ke PTUN Bengkulu.
Ilham optimis bahwa Pengadilan akan memproses gugatan ini secara objektif sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami berharap gugatan ini dapat mengembalikan hak-hak kliennya sebagai Kepala Desa yang sah,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Seluma Teddy Rahman, saat dikonfirmasi menanggapi dingin atas gugatan tersebut.
“Silahkan saja PTUN. Kita sesuai jalur saja,” ujar Bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


