BACA JUGA:Simulasi Kredit Syariah Daihatsu All New Xenia 1.5 R CVT 2024, Angsuran Hanya Rp3,8 Juta Bebas Riba
Dana ADD ini, yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong setiap tahunnya, digunakan untuk membayar honorarium perangkat desa mulai dari kepala desa dan perangkatnya, termasuk sekretaris desa, kepala urusan administrasi, hingga kepala dusun, selama satu tahun berjalan.
Menurut informasi yang disampaikan olehnya, pada tahun 2024 terjadi peningkatan tidak hanya dalam jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga dalam Dana Desa (DD) dari Rp103 miliar menjadi Rp104,2 miliar.
Dia menyatakan bahwa peningkatan jumlah ADD dan DD yang akan diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun mendatang merupakan suatu hal yang sangat disyukurinya.
Hal ini diharapkan akan berdampak pada jumlah sasaran penerima dan program-program yang akan dilaksanakan di masing-masing desa.
BACA JUGA:Dana Segar KUR Bank Mandiri 2024 Rp40 Juta, Ini Tipsnya Agar Pengajuan Disetujui
Sementara itu, terkait dengan pencairan DD dan ADD untuk 122 desa di daerah tersebut sepanjang tahun 2023, diketahui bahwa ada satu desa yang tidak berhasil mencairkan DD tahap II dan III serta ADD tahap II, yaitu Desa Kasi Kasubun yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Desa yang mengalami kendala dalam menyerap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini disebabkan oleh pengunduran diri kepala desanya.
Akibatnya, proses pencairan DD Tahap II dan III, termasuk pencairan ADD Tahap II, tidak dapat dilakukan karena persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya
Persyaratan untuk pencairan DD dan ADD di Desa Kasi Kasubun tidak dapat dipenuhi karena pihak desa tidak mampu menyusun laporan penggunaan DD Tahun 2022, yang merupakan syarat untuk penyaluran DD Tahun 2023 tahap II dan III.
Untuk menjadi penerima Dana Desa (DD), desa harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh desa untuk dapat menerima Dana Desa:
BACA JUGA:5 HP Xiaomi Terbaru 2024 dengan Spesifikasi Canggih dan Kekinian
1. Status Hukum Desa: Desa tersebut harus telah memiliki status hukum resmi sebagai desa yang diakui oleh pemerintah setempat dan terdaftar dalam administrasi pemerintahan kabupaten/kota.
2. Kepemimpinan yang Legal dan Stabil: Desa harus memiliki kepala desa yang sah dan diakui secara hukum, yang dipilih melalui mekanisme demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Keterbukaan dan Akuntabilitas: Desa harus memiliki mekanisme pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penggunaan dana kepada masyarakat setempat.