Ini 2 Bentuk Pernikahan Siri, Bagaimana dengan Hukum Agama dan Negara? Begini Dampaknya pada Anak

Jumat 09-02-2024,07:56 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Ini 2 bentuk pernikahan siri, bagaimana dengan hukum agama dan negara? Begini dampaknya pada anak.

Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan secara resmi, dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada ibu dan anaknya.

Nikah siri sedang heboh di dunia maya. Apa sebenarnya pemahaman nikah siri, mengapa harus nikah siri dan bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap hubungan suami istri serta anak keturunannya?

BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online

Menurut presepsi Masyarakat, nikah siri dipahami dengan dua bentuk yakni:

1. Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.

2. Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama.

Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:

BACA JUGA:Your Beauty Your Healty, Ingin Cantik tapi Tetap Sehat? Ini Cara Cantik Alami dengan Lidah Buaya

Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Kategori :