2. Dampak Nikah Siri: Status Anak Disamakan dengan Anak di Luar Nikah
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah secara negara hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan begitu, di dalam akta kelahiran anak hanya tercantum nama ibu.
Jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.
BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2024 Rp30 Juta 3 Hari Cair, Siapkan Syarat-syarat Berikut
Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan laki-laki yang menjadi ayahnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum
3. Suami Tidak Berkewajiban Memberi Nafkah
Legalitas pernikahan tak bisa dianggap sepele. Pasalnya, hal tersebut akan banyak berdampak pada beberapa aspek kehidupan anak dan istri.
Status anak dan istri yang tidak diakui di hadapan hukum kemudian membawa persoalan baru.
Secara hukum, suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah. Jika sewaktu- waktu suami pergi begitu saja dan menelantarkan anak istri, maka si istri akan sulit menggugat dan menuntut hak atas dirinya dan anak-anak.
BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman KUR BCA 2024 Plafon Rp25 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online
4. Dampak Nikah Siri: Istri dan Anak Tidak Memiliki Hak Waris
Tak cuma soal nafkah, pasangan dan anak dari hasil pernikahan siri tak punya kedudukan yang sah di mata hukum untuk memperoleh hak waris
Berdasarkan pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewarisi dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,
5. Memengaruhi Kondisi Psikologis Anak