NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 5 dampak nikah siri untuk istri dan anak, tidak ada pembagian harta gono gini.
Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang saksi dan modin.
Pernikahan ini berlangsung tanpa melalui Kantor Urusan Agama, sehingga bisa disebut juga sebagai nikah di bawah tangan.
Dalam agama Islam sendiri, hukum pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama. Kata siri ini berasal dari Sir atau Sirri dalam bahasa Arab yang berarti rahasia.
BACA JUGA:Mau Pinjam Rp 25 Juta KUR Mandiri 2024? Ini Rincian Bunga dan Kriteria Penerimanya
Ada banyak kerugian dari pernikahan siri, terutama untuk pihak Wanita, salah satunya adalah soal harta gono-gini.
Pernikahan yang tidak tercatat di lembaga resmi negara, membuat pihak wanita rentan untuk ditinggalkan begitu saja tanpa pembagian harta.
Misalnya ada harta atau aset bersama seperti rumah atau mobil, istri tidak memiliki haknya jika atas nama suami.
Di dalam pernikahan siri tidak ada harta gono gini dan tidak ada pembagian harta gono gini.
Sebagaimana di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melainkan semata-mata hanya ada suatu perjanjian perikatan keperdataan antara suami dan istri saja.
Akibat hukum perbuatan hukum sebagaimana di dalam UU Perkawinan, maka cara dan proses istri siri bisa mendapatkan harta gono gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi antara suami dan istri dengan bantuan kuasa hukum maupun bantuan keluarga.
Perkawinan siri berdampak buruk pada kelangsungan hidup, khususnya bagi perempuan yang dinikahi siri apalagi melahirkan anak dari pernikahan siri tersebut.
Istri dari pernikahan siri yang mengalami perceraian akan sulit mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tidak memberikan.
BACA JUGA:Bisakah Melakukan Pinjaman di Kantor Pos untuk UMKM? Cek Apa Saja Program Kemitraan PT Pos Indonesia