Pakai Allo PayLater Bisa Nikmati Limit hingga Rp 100 Juta, Belanja Puas dan Dicicil Sampai 12 Bulan

Jumat 09-02-2024,22:41 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bumil Wajib Tahu, Ternyata Ada 7 Efek Samping Rutin Minum Madu saat Hamil

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat telepon atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

Sebagai informasi tambahan, ini cara paling mudah mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan atau SLIK OJK.

Pengecekan dilakukan lewat situs idebku.ojk.go.id, berikut caranya :

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"

3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

BACA JUGA:Pengajuan KUR BCA di Bawah Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Calon Peminjam

5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut Anda bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. 

Kategori :