Ini Sosok Salah Satu dari 3 Kandidat Capres yang Masuk Ramalan Almarhum Gusdur untuk Presiden 2024

Sabtu 10-02-2024,06:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

4. Gen Z yang belum menentukan pilihannya atau undecided voters sebesar 5,9%.

BACA JUGA:Kisah Mistis Presiden Indonesia, Soekarno Konon Punya Wesi Kuning, Soeharto Sering Bertapa di Gunung

Sementara itu, mengingat jika sosok Prabowo yang sudah pernah beberapa periode mencalonkan diri menjadi Presiden. Penasaran bukan, berapa gaji dan tunjangan dari Presiden serta Wakil Presiden? Berikut ini ulasannya.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. 

BACA JUGA:Kisah Penyamaran Dua Presiden Indonesia: Soekarno Terbongkar, Soeharto Bawa Bekal Beras

Aturan tersebut menetapkan, gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, wakil presiden menerima gaji sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. 

Adapun gaji pokok pejabat negara yang paling tinggi selain presiden dan wakil presiden adalah Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. 

BACA JUGA:Kisah Presiden, Jokowi Dilempar Sandal, Soeharto Dapat Tomat dan Telur Busuk, Sukarno Digranat

Dengan demikian, gaji presiden adalah sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 dan gaji wakil presiden adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000. 

Hingga saat ini, belum ada revisi yang mengubah aturan mengenai aturan gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden RI Presiden dan Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2021. 

BACA JUGA:5 Shio Orang Kaya hingga Pejabat Negara, Termasuk Presiden Amerika Serikat

Adapun besaran tunjangan jabatan yang diperoleh presiden adalah Rp32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp22.000.000. 

Selain gaji pokok dan tunjangan tersebut, presiden juga akan mendapatkan biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. 

BACA JUGA:Keberuntungan Capres pada Ramalan Shio Naga untuk Presiden 2024 Ini, Prabowo Harus Waspada

Tak hanya itu, Presiden dan wakil Presiden juga mendapatkan kediaman yang difasilitasi oleh negara dengan seluruh perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden mendapatkan uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Tempat tinggal di masa pensiun juga akan didapatkan presiden setelah masa jabatannya selesai.

Kategori :