Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara

Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara

Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar jadi kpps-pilkada-2024, wajib pahami hal yang harus dilakukan sebelum pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka sejak Selasa (17/9/2024) hari ini hingga 28 September 2024 mendatang.

KPPS merupakan petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:KPPS Pilkada 2024, Yuk Bandingkan Gajinya dengan KPPS Pemilu 2024, Mana yang Lebih Besar?

Setiap KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk seorang ketua yang juga merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 harus berusia antara 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara.

PPS mulai membentuk KPPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU untuk memastikan kelancaran pemungutan suara pada Pilkada, 27 November 2024.

Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024

- Pendaftaran: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: