Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara
Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara--foto:ist
BACA JUGA:Daftar KPPS Pilkada 2024, Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
2. Pengumuman dan Sosialisasi
KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Pengumuman harus mencantumkan informasi tentang hari, tanggal, waktu, dan alamat TPS yang telah ditentukan.
Pengumuman harus disampaikan melalui media massa, media sosial, spanduk, pamflet, atau cara lain yang efektif.KPPS juga harus menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi kepada pemilih, seperti cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, syarat dan tata cara pemungutan suara.
KPPS harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pemilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kondisi setempat.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Kapan Mulai Bekerja dan Berapa Lama Masa Kerjanya?
3. Penyerahan Surat Pemberitahuan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Surat pemberitahuan berisi nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara.
Surat pemberitahuan juga berisi kode QR yang dapat dipindai oleh pemilih untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemilu.
Jika pemilih belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka KPPS harus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau identitas lain yang sah.
BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September
Selain itu, KPPS harus mempersiapkan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU, dengan luas minimal 36 meter persegi dan tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih. TPS harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.
Demikianlah ulasan, hal yang perlu di lakukan oleh petugas KPPS sebelum pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: