Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara
Daftar Jadi KPPS Pilkada 2024, Wajib Pahami Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Pemungutan Suara--foto:ist
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
BACA JUGA:Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja.
Hal Yang Perlu di Lakukan Oleh Petugas KPPS Sebelum Pemungutan Suara
1. Penyiapan TPSK
PPS harus mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilih (KPU), dengan luas minimal 36 meter persegi dan tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih.
TPS harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir. KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan.
KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara. KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara sebelum disimpan di TPS dan sebelum dibuka pada hari pemungutan suara. KPPS harus memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tidak rusak, hilang, atau dicampur dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: