Iklan RBTV Dalam Berita

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran Pengganti Calon Bupati--foto:ist

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID –  Tindak lanjut putusan MK, KPU Bengkulu Selatan buka pendaftaran pengganti calon Bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi membuka pendaftaran pengganti calon bupati sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini 3 Game Penghasil Saldo DANA Lengkap Cara Mainnya

Langkah ini diambil untuk memastikan pemilihan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Latar Belakang Pendaftaran Pengganti Calon

Pembukaan pendaftaran ini merupakan konsekuensi dari keputusan MK yang menyatakan bahwa salah satu calon bupati “Gusnan Mulyadi” sebelumnya tidak memenuhi syarat atau mengalami kendala hukum. 

BACA JUGA:Utang Warisan Jamkesda Capai Rp2,5 Miliar, Bupati Seluma Teddy Rahman Kumpulan Para Kepala OPD

Oleh karena itu, partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti agar proses pemilihan tetap dapat berlangsung dengan baik dan demokratis.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Bakal calon pengganti yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan hukum yang ditetapkan oleh KPU. Beberapa syarat utama meliputi:

BACA JUGA:Bukan Janji Manis, Mainkan Game Penghasil Uang Ini dan Terbukti Membayar

- Dukungan Partai Politik

Calon pengganti harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik yang sama dengan calon sebelumnya.

- Persyaratan Administratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: