"Kalau kita bicara dengan Hak Paten itu terkait teknologi, kalau kekayaan intelektual itu dibagi beberapa bidang ada paten, ada merek, ada hak cipta dan desain industri, sehingga penting sekali untuk mendaftar KI ini untuk mendapatkan perlindungan hukum itu yang penting sekali, kemudian seringkali pelaku usaha baik UMKM, UKM, IKM, yang sudah memiliki merek produknya dan disukai masyarakat namun tidak terdaftar karena akan berpengaruh terhadap memperluas pasar dari lokal hingga nasional bahkan Internasional," tutur Ika Ahyani Kurniawati.
(Hari Adiyono)