"Baru pertama kali dari pengakuan (red: pelaku SR), setiap perkasus kita kembangkan sampai mana jaringan mereka karena pengakuan nya dari Pekanbaru. Untuk sabu merupakan pengedar kalau ekstasi merupakan hanya kurir. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 miliar," tutup Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Tjatur Abrianto.
Rendra Aditya