Perkara Senggolan Pelaku Tikam Korban Dengan Senjata Tajam, Kurang 24 Jam Pasca Kejadian Pelaku Dibekuk

Minggu 11-02-2024,22:22 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:Punya Performa Tangguh, Inilah 10 Spesifikasi Yamaha Nmax 2024 Lengkap dengan Sejumlah Perubahan Canggih

Namun dikarenakan D-S tersulut emosinya, kemudian terduga pelaku ini mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawa korban dari rumah dan menusuk korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri. 

 

“Korban dan pelaku ini sama-sama ada di pesta nikahan, namun saat pesta nikahan sudah selesai dan saat hendak pulang terduga pelaku D-S menyenggol korban sehingga terjadi cekcok mulut dan D-S langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban,” ujar Kompol Kadek.

BACA JUGA:9 Fitur Unggulan Spesifikasi Toyota Fortuner VRZ 2024 Mesin Hybrid dan Platform Tnga-F

Akibat dari perbuatannya, D-S dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta

 

(Adrian M Yusuf)

Kategori :