Namun dikarenakan D-S tersulut emosinya, kemudian terduga pelaku ini mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawa korban dari rumah dan menusuk korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri.
“Korban dan pelaku ini sama-sama ada di pesta nikahan, namun saat pesta nikahan sudah selesai dan saat hendak pulang terduga pelaku D-S menyenggol korban sehingga terjadi cekcok mulut dan D-S langsung mengeluarkan sajam dan menusuk korban,” ujar Kompol Kadek.
BACA JUGA:9 Fitur Unggulan Spesifikasi Toyota Fortuner VRZ 2024 Mesin Hybrid dan Platform Tnga-F
Akibat dari perbuatannya, D-S dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta
(Adrian M Yusuf)