NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM –Daftar motor listrik subsidi 2024, simak juga cara mendapatkannya.
Saat memasuki bulan Februari 2024, terdapat 56 model sepeda motor listrik yang terdaftar sebagai penerima subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta.
Meskipun jumlah ini tidak mengalami penambahan dibandingkan dengan bulan Januari 2024, tetapi perlu dicatat bahwa total sepeda motor listrik yang mendapatkan subsidi ini telah mengalami pertumbuhan yang signifikan jika dibandingkan dengan akhir tahun 2023, dimana saat itu jumlahnya masih berkisar 40-an unit.
Trend peningkatan ini menunjukkan minat yang terus berkembang dalam adopsi sepeda motor listrik di tengah dorongan pemerintah melalui insentif subsidi.
Sejumlah model terbaru yang masuk dalam daftar penerima subsidi pemerintah adalah motor listrik merek Greentech dari PT Greentech Global Engineering.
Total, Greentech telah meluncurkan 9 model yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi tersebut. Di antara model terbaru tersebut termasuk Ranger, Scood VRLA, Hurricane, Aero VRLA, VP VRLA, dan Unity.
Dari segi harga, motor listrik Greentech Unity menonjol sebagai yang paling terjangkau di situs Sisapira, dengan banderol sebesar Rp 5,3 juta setelah menerima subsidi.
Meskipun harganya terjangkau, motor listrik ini diakui memiliki kinerja yang memadai untuk penggunaan sehari-hari, berkat kapasitas baterai yang cukup dan beberapa komponen pendukung yang handal.
Sebelumnya, motor listrik Honda, yaitu EM1 e: dan EM1 e: Plus, telah terdaftar sebagai penerima subsidi sebesar Rp 7 juta. Motor listrik ini diproduksi oleh PT Astra Honda Motor dan menjadi satu-satunya motor listrik dari pabrikan Jepang yang tersedia di laman Sisapira.
BACA JUGA:Cara Melaporkan Penipuan Online, Selain Datang ke Polisi juga Bisa Melalui Online
Dengan tambahan model-model baru yang terus diluncurkan, jumlah motor listrik penerima subsidi diperkirakan akan bertambah pada tahun ini.
Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik terdiri dari tiga poin yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).