Selain itu, kamu juga dapat melaporkan beberapa hal yang mungkin tidak sesuai dengan aturan OJK, seperti misalnya adalah penyalahgunaan data konsumen.
Hal tersebut masih dapat dilaporkan ke OJK, meskipun pinjol tersebut termasuk pinjol legal.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror
Sedangkan untuk penyebab lainnya bisa dikarenakan oleh sistematis pinjaman yang dilakukan oleh pinjol tersebut, seperti misalnya waktu pembayaran yang berubah-ubah atau bunga yang diberikan kepada konsumen yang berubah-ubah.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi HP Disadap Pinjol, Ikuti 9 Langkah Ini agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan
Syarat Melaporkan Pinjol ke OJK
Untuk dapat melaporkan pinjol ke OJK tentunya harus memenuhi beberapa syarat, dimana syarat utama adalah membuat surat pernyataan bermaterai.
Hal tersebut digunakan untuk membuktikan pernyataan yang dibuat benar dan jujur.
Selain itu, harus ada bukti sesuai dengan permasalahan yang terjadi, seperti misalnya bukti pinjol tersebut belum terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Kemudian data PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) secara lengkap, mulai dari nama, website sampai dengan aplikasi apabila ada.
Syarat selanjutnya adalah mempersiapkan data identitas, seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat lengkap, email dan nomor telepon atau handphone.
Pastikan semua data tersebut berisikan data yang benar dan sesuai.
BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal
Karena pelaporan seperti ini, OJK juga harus mengetahui data pelapor. Sehingga saat identitas pelapor tidak sesuai dengan data yang ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindak lanjuti.
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK