NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 4 Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK bisa melalui whatsapp dan langkah-langkahnya
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga independen dengan fungsi, tugas serta memiliki wewenang untuk mengatur, memeriksa, mengawasi dan menyelediki.
OJK sendiri dibentuk berdasarkan peraturan UU Nomor 21 Tahun 2011.
BACA JUGA: 7 Tips Ampuh Cara Mengamankan Data Kontak dari Aplikasi Pinjol
Dalam peraturan tersebut fungsi OJK adalah sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam bidang jasa keuangan.
OJK sendiri didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
Oleh karena itu, dalam artikel ini akan mengulas informasi mengenai cara melaporkan pinjol ke OJK. Karena pinjaman online sendiri juga termasuk sebagai salah satu penyedia jasa keuangan, sehingga termasuk ke dalam daftar yang diawasi oleh OJK.
BACA JUGA:Apakah Tidak Membayar Utang Pinjol Bisa di Penjara, Ada 5 Risiko yang Bakal Terjadi
Hal ini dilakukan untuk solusi bagi kamu yang ingin melaporkan sejumlah pinjol ilegal ke OJK, namun belum mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol tersebut.
Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk melihat informasi yang akan diulas dalam artikel ini.
BACA JUGA:Jangan Khawatir Diteror Debt Collector, Ini Daftar 21 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan
Penyebab Melaporkan Pinjol ke OJK
Penyebab melaporkan pinjol ke OJK sendiri ada banyak, namun hal paling utama adalah pinjol tersebut masih belum termasuk ke dalam daftar OJK.
Atau pinjol tersebut belum memiliki izin beroperasi resmi dari OJK, karena sebelum beroperasi, pinjol harus terdaftar dalam OJK terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror