Setelah kamu persiapkan semua syarat untuk melaporkan pinjaman online tersebut, maka langkah selanjutnya mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjaman online ke OJK.
Dimana cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ke OJK bisa menggunakan beberapa cara berikut.
BACA JUGA:Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Rp 9 Juta Pinjol BCA 2024 Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen
1. Website
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak OJK melalui website, dimana kalian dapat mengunjungi website resmi OJK dan menuju ke bagian kontak.Pada bagian tersebut, kalian tinggal mengisikan nama lengkap, email dan juga pesan.
Setelah itu, pihak OJK akan memberikan balasan melalui email yang kalian isikan pada form sebelumnya.
Setelah itu, kalian tinggal mengikuti instruksi yang diberikan pada balasan email dari OJK tersebut, sampai permasalahan yang kalian hadapi teratasi.
2. Email
Selain dapat menghubungi OJK melalui website, cara lain untuk menghubungi OJK ialah melalui email.
Dimana kalian dapat langsung mengirim email ke OJK di waspadainvestasi@ojk.co.id, jangan lupa untuk memberikan keterangan yang lengkap.
Apabila email tesebut berhasil dikirimkan, maka akan ada balasan email sama seperti cara pertama.
Dari balasan email tersebut juga akan berisikan instruksi selanjutnya untuk mengatasi permasalahan kalian, silahkan ikuti instruksi tersebut sampai selesai.
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjol BRI Ceria 2024 Plafon Rp 12 Juta, Cukup KTP Pinjaman Langsung Cair
3. Whatsapp
Selain dapat menghubungi OJK melalui website dan email, cara lain untuk melaporkan pinjol ke OJK adalah melalui Whatsapp.