311 Pinjol dan Pinpri Diblokir OJK, Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2024

Selasa 13-02-2024,21:04 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.

- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan.

- Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.

2. Telepon atau E-mail:

- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor kontak resmi OJK di 157.

- Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.

BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal

3. Website OJK:

- Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

- Pilih menu IKNB dan klik Fintech di sebelah kanan bawah.

Daftar Pinjol Resmi OJK Tahun 2024:

Berikut adalah daftar lebih dari 80 pinjol resmi OJK yang telah terdaftar pada tahun 2024:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman 

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya 

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek 

4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek 

Kategori :