Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK Terbaru 2024, Penting Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Selasa 13-02-2024,21:19 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.

3. Website OJK:

- Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

- Pilih menu IKNB dan klik Fintech di sebelah kanan bawah.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Cek 7 Solusinya Disini agar Tenang dari Teror

Risiko Pinjam di Pinjol Ilegal

1. Denda dan Beban Bunga Bertambah

Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya. 

Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman. 

2. Masuk Blacklist

Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya. 

BACA JUGA:Ini 6 Ciri HP Disadap Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai, Antisipasi Terjebak Utang Ilegal

Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan. 

3. Jadi Target Debt Collector

Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon. 

Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur. 

Kategori :