Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
BACA JUGA:Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id
Demikianlah ulasan mengenai daftar pinjol yang diblokir OJK terbaru 2024.
(Novan)