NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jika sudah kena BI Checking apakah bisa pinjam lagi? Bisa, begini caranya.
Seseorang yang terlibat keterlambatan dalam pembayaran ntah itu kredit atau pinjaman bank, biasanya akan berimbas pada rekam jejak mereka di BI Checking.
Untuk diketahui, BI Checking adalah pencatatan informasi debitur yang berisi riwayat kelancaran pembayaran atau sebaliknya.
Lantas, jika debitur sudah terlanjur diblacklist di BI checking, bagaimana solusinya agar pengajuan kredit bisa diterima lagi?
BACA JUGA:Berapa Harga Motor Listrik Polytron Fox R? Ini Daftar Harganya Setelah Dipotong Subsidi Rp 7 Juta
Masyarakat atau debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) BI Checking, sekarang dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.
BI Checking/SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BACA JUGA:Mayor Teddy Dambaan Baru Kaum Hawa, Siapa Praditya Yoga Suami Mantan Istri Mayor Teddy?
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Intinya, BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari aktivitas keuangan nasabah atau calon peminjam.
Peninjauan aktivitas keuangan ini nantinya digunakan untuk menilai apakah calon nasabah sudah layak mendapatkan dukungan kredit dari pihak bank.
Saat calon nasabah mengajukan pinjaman atau kredit, lembaga jasa keuangan yang dituju pasti akan melihat terlebih dahulu kualitas kredit sang calon yang tertera pada iDeb SLIK.
Berikut ini lima kualitas atau kredibilitas kredit yang jadi pertimbangan lembaga jasa keuangan memberikan kredit kepada calon nasabah.
BACA JUGA:Motor Listrik Merek Apa yang Bagus? Ini 11 Rekomendasi Motor Listrik Terbaik 2024
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.