Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.
Jika belum ada perubahan, maka bisa untuk mengajukan komplain ke bank di mana debitur akan mengambil kredit.
Kamu bisa pantau sendiri status datamu di BI Checking melalui Handphone atau secara online dengan menggunkan platfon ini:
- Melalui Situs iDebku
- Melalui Laman IDScore.id
- Melalui Aplikasi Skor Life
- Melalui Website Cekaja.com
BACA JUGA:KUR BSI 2024 Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan, Perhatikan Apa Saja Syarat dan Cara Pengajuannya
3. Membuat surat klarifikasi
Selanjutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana debitur mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
Jadi, satu-satunya jalan untuk membersihkan nama atau pemutihan di BI Checking/SLIK adalah dengan membayar semua utang yang tertunggak, bukan hilang dengan sendirinya berdasarkan waktu.
Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking/SLIK, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.
BACA JUGA:KUR Bank Mandiri 2024, Ini Cara Agar Pengajuan KUR Bank Mandiri Rp40 Juta Disetujui Oleh Bank
Demikian ulasan jika sudah kena BI Checking apakah bisa pinjam lagi? Bisa, begini caranya. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati